Perbuatan Jerinx tersebut melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pasangan suami istri yang tiba pagi tadi itu langsung dihadang oleh puluhan wartawan. Dikutip dari kanal YouTube Jejak Selebriti pada 1 November 2021, Jerinx mengungkapkan perasaannya mengenai panggilan ini.
"Biasa aja, kan menuhin panggilan. ... Kun Fa Ya Kun," ucap suami Nora itu.
Polisi yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya dan memutuskan untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti berupa rekaman percakapan Jerix dengan Adam Deni ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***