Besaran Gaji Perwira Menengah, Khususnya Pangkat Komisaris Polisi

- 18 November 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi besaran gaji perwira menengah khususnya pangkat komisaris polisi
Ilustrasi besaran gaji perwira menengah khususnya pangkat komisaris polisi /Galamedianews.pikiran-rakyat

RINGTIMES BALI - Golongan perwira menengah dalam kepolisian Indonesia merupakan golongan pangkat di antara perwira pertama dan perwira tinggi.

Golongan perwira menengah dibagi atas tiga pangkat, yaitu Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar (Kombes).

Dalam bertugas, anggota perwira menengah polisi menerima gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Gaji Pokok Polisi Baru Lulusan 2021, Pangkat Bripda dan Briptu

Dilansir dari kanal YouTube Ade Ilyas Police Line Tutorial pada 18 November 2021, berikut besaran gaji perwira Polri golongan menengah khususnya pangkat Kompol.

Besaran gaji yang akan diterima Kompol meliputi gaji pokok sebesar Rp3.000.100, tunjangan struktur atau fungsional sebesar Rp540.000, tunjangan beras sebesar Rp145.000, tunjangan lauk pauk sebesar Rp1.800.000, dan tunjangan kinerja/remunerasi Rp4.551.000.

Besaran gaji kotor seorang Kompol adalah Rp3.000.100 ditambah tunjangan-tunjangan sebesar Rp7.036.000 adalah Rp10.036.100

Baca Juga: BSU Tahap 5 Dikabarkan Cair November, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Terbaru di Kemnaker.go.id

Anggota Polri berpangkat Kompol akan dikenakan pajak penghasilan 10 persen, yaitu sebesar Rp300.100.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x