Lucinta Luna Terancam Dipenjara karena Sebar Hoaks, Cyber Indonesia: Sudah Jelas Laki, Ngaku Hamil

- 10 Mei 2021, 14:52 WIB
Muannas Alaidid mengimbau Lucinta Luna yang mengaku hamil dapat dipidana kasus penyebaran hoaks.
Muannas Alaidid mengimbau Lucinta Luna yang mengaku hamil dapat dipidana kasus penyebaran hoaks. /Tangkap Layar Instagram/ @lucintaluna_manjalita @muannas_alaidid

Ia mengatakan, bahwa Lucinta Luna bisa saja terjerat dalam kasus penyebaran berita palsu atau hoaks tentang kehamilannya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip Ringtimesbali.com dari kanal YouTube Miftah’s TV.

Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Aurel Kabarkan Kehamilan Hanya ke Krisdayanti, Raul Lemos Beri Tanggapan Tak Terduga

“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.

Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.

Baca Juga: Lucinta Luna Mengaku Hamil, Dokter Ingatkan Kemungkinan Kanker Testis

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah