3. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri
Jika seorang suami hendak menceraikan istrinya, maka harus menyediakan tempat tinggal yang aman dan layak.
Kewajiban yang lain seorang suami yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang ia cerai.
4. Tidak mau melunasi mahar
Jika seorang suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut belum terlunasi.
Dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya. Maka itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan mempertanggungjawabkan di akhirat.
5. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri
Islam memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati kedudukan istri.
Serta untuk pertanda atau kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya. Seorang pria yang apabila ia berniat menceraikab istrinya lalu meminta tau mengambil kembali mahar.