Sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat, mendatangi lokasi anjing-anjing tersebut berada, kemudian menganiaya hingga membakarnya.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Akan Banyak Kematian Usai Varian Baru Covid-19 Mengintai Indonesia
Mereka berdalih, anak kambing serta kelinci mati akibat gigitan hewan peliharaan yakni anjing. Lokasi pembantaian hewan peliharaan tersebut terjadi di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
“Untuk modusnya, masih kita dalami dan proses pemeriksaan,” ujar AKBP Wiwit.
Baca Juga: Arya Saloka Beli Rumah Cash Berkat Ikatan Cinta 'Gue Nabungnya Lama'
Terkait pasal yang ditimpakan andaikata ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasal 302 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan sesuai ayat 1.***