Aturan Aneh, Warga Dilarang Meninggal hingga Istri Boleh Bunuh Suami Jika Selingkuh

- 25 April 2021, 17:07 WIB
Aturan aneh yang ada di negara lain misalnya warganya dilarang meninggal hal ini karena kuburan di sana sudah penuh
Aturan aneh yang ada di negara lain misalnya warganya dilarang meninggal hal ini karena kuburan di sana sudah penuh /

RINGTIMES BALI – Setiap negara yang ada di dunia memiliki aturan di negaranya masing-masing.

Mulai dari menentukan hukum dan berbagai macam aturan berdasarkan budaya maupun ideologi negaranya.

Secara umum peraturan satu negara dengan negara yang lain hampir mirip, tetapi ada juga negara yang memiliki aturan yang cukup unik dan aneh bagi negara lain.

Baca Juga: 6 Tanda Umur Pendek, Dilihat dari Bentuk Alis dan Langkah Kaki

Seperti  misalnya di Hongkong, dimana seorang istri boleh membunuh suaminya yang selingkuh sesuai yang dikutip Ringtimesbali.com dari kanal YouTube The Shiny Peanut pada 25 April 2021.

Hal ini bisa dilakukan jika suami tertangkap basah sedang berselingkuh meskipun boleh membunuh tetapi ada juga syaratnya yakni hanya boleh membunuh menggunakan tangan kosong.

Pemerintah tidak akan menghukum wanita yang membunuh suaminya akibat ketahuan selingkuh.

Aturan ini sebenarnya lebih menekankan pada tanggung jawab seseorang terhadap hubungannya.

Baca Juga: 6 Kapal Selam Pribadi Termahal di Dunia, Salah Satunya Punya Kolam Renang dan Heliped

Kemudian aturan aneh selanjutnya yakni aturan tidak boleh mengangkat kaki saat bersepeda di meksiko.

Tujuan aturan tidak diperbolehkannya mengangkat kaki saat bersepeda di Meksiko yakni agar warga Meksiko tidak sembarangan bersepeda sehingga tidak kehilangan kendali.

Hukum praktis ini dibuat pada tahun 1892 sebagai cara untuk melindungi para pengendara.

Aturan unik selanjutnya yakni berasal dari Singapura, dimana waranya dilarang makan permen karet.

Baca Juga: 7 Pasar Paling Aneh di Dunia, Salah Satunya Ada yang Menjual Calon Istri

Larangan mengunyah permen karet ini berlaku jika warganya sedang berada di tempat publik.

Perdana menteri Lee Kuan Yew telah melarang aktivitas ini sejak 1992, hal ini di larang karena ketika ada oknum yang tidak bertanggungjawab menempelkan permen karet di pintu subway hal ini akan menyebabkan pintunya macet dan penumpang tidak bisa keluar.

Kemudian jika membuang permen karet dengan sembarangan dan ketahuan, maka bisa terkena denda ribuan dolar.

Baca Juga: 6 Fenomena Aneh di Bumi yang Belum Terpecahkan, Nomor 6 Bikin Geleng-geleng Kepala

Jika di Indonesia kita terbiasa melihat mobil yang kotor berkeliaran, tapi lain halnya dengan Rusia.

Jika kamu melakukan hal ini sudah dipastikan kamu menjadi sasaran empuk polisi di Rusia.

Hal ini dikarenakan plat mobil yang kamu kendarai tertutup debu dan tidak bisa terlihat oleh petugas.

Adapun denda dari pelanggaran ini yakni mulai dari 800-200 ruble atau setara dengan 192-480 ribu rupiah.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Panjang Jari Kelingking Dapat Menunjukkan Masa Depan Anda

Namun aturan tersebut masih dianggap kurang jelas oleh masyarakat yang berada di Rusia sebab tidak ada ukuran pasti mengenai mobil yang dikatakan kotor.

Jika menjadi penduduk Rusia tidak boleh malas untuk mencuci mobil ataupun datang ke tempat cuci mobil.

Di Victoria warga sipil dilarang mengganti bohlam atau lampu rumah yang mati sendiri.

Jika lampu rumah mereka mati maka akan ada teknisi yang datang untuk memperbaikinya. Warga boleh mengganti bohlam sendiri jika sudah memiliki lisensi sebagai tukang listrik.

Baca Juga: Pria Tampan asal Jepang Pacaran dengan Kecoa, Endingnya Tragis

Sarpourenx, di bagian barat daya Prancis sebenarnya kotak kecil yang cantik dan alami.

Namun ada aturan yang cukup aneh disana, yakni warganya dilarang meninggal.

Peraturan aneh tersebut dibuat oleh mantan walikota setempat Gerard Lalene.

Aturan yang dibuat tahun 2008 ini menegaskan bahwa warganya dilarang meninggal jika tidak ingin dikenakan hukuman berat, hal ini dikarenakan lahan pemakaman disana sudah penuh.

Menurut Lalene saat itu, pemakaman tidak dapat lagi menampung jenazah lebih banyak.

Warga hanya boleh meninggal jika sudah memiliki lahan pemakamannya sendiri.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah