Persiapan Pernikahan Atta dan Aurel Lengkap, Petugas KUA Ungkap Penyerahan Berkas Terlambat

- 1 April 2021, 21:01 WIB
Pasangan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Pasangan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram.com @auerele.hermansyah

RINGTIMES BALI – Berkas pernikahan Atta dan Aurel telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setiabudi. Berkas tersebut telah masuk dan terdaftar pada Selasa 30 Maret 2021.

Penyerahan berkas pernikahan Atta dan Aurel diserahkan langsung pada pihak KUA oleh perwakilan Atta dan Aurel. Namun pada berkas tersebut menuai banyak sorotan yakni terlambat dalam penyerahan.

Acara pernikahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2021 besok, Kepala KUA Setiabudi menjelaskan bahwa penyerahan berkas-berkas pernikahan keduanya terbilang terlambat dari prosedur yang seharusnya.

Baca Juga: H-2 Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar, Ini Alasan Krisdayanti Tak Buat Seragam Keluarga

Baca Juga: Raul Lemos Absen di Pernikahan Atta Aurel, Mbak You: Corona Itu Alasan Kedua, Dia Tak Mau Pura-pura Senyum

Petugas KUA juga mengatakan bahwa Atta dan Aurel terkena dispensasi atas penyerahan berkas yang terbilang sedikit terlambat tersebut dan langsung dilaporkan oleh kecamatan Kawasan Setiabudi.

“Karena memang menurut PMA, nomor 20 tahun 2019, bahwa pendaftaran kehendaknya itu paling lambat 10 hari menuju pernikahan. Itu tertera pada pasal 3 ayat 3. Tetapi di pasal 3 ayat 4 dalam hal pendaftaran nikah kurang dari 10 hari calon pengantin mendapatkan dispensasi,” kata Kepala KUA Setiabudi, dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment. 

Bahkan petugas KUA membocorkan untuk acara akad yang akan dilakukan, pengucapan Janji Suci akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB dan akan dipasrahkan oleh walinya dan petugas hanya mengarahkan dan mendampingi saja dan akan mengucap.

Baca Juga: Atta dan Aurel Merilis Lagu 'Hari Bahagia' Jelang Akad Nikah, 'Karya Terakhir Bersama Calon Bojoku'

Baca Juga: Bangun 'Istana' Baru untuk Aurel, Atta: Kalau Tinggal di Rumah Orangtuanya Mending Gak Usah Nikah

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x