RINGTIMES BALI - Kasus perselingkuhan atau bahaya pelakor dalam rumah tangga memag sering terjadi.
Tak jarang ketika suami sudah ketahuan memiliki selingkuhan, tetapi tidak bisa melepaskan pelakor yang sudah dekat dengannya.
Banyak kasus dimana seorang istri tidak bisa berbuat banyak ketika pelakor telah melakukan nikah siri dengan suaminya.
Meski banyak pelakor yang semakin melunjak setelah dinikahi siri, ternyata ada bahaya yang harus siap dihadapi seorang wanita selingkuhan yang mau melakukan nikah siri.
Baca Juga: H-2 Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar, Ini Alasan Krisdayanti Tak Buat Seragam Keluarga
Baca Juga: Ikatan Cinta Raih Rekor MURI, Netizen: Sinetron Rasa Drakor, Ceritanya Jangan Muter-Muter!
Dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Mbak Meida pada 1 April 2021, berikut 3 bahaya nikah siri bagi pelakor.
1. Tidak Bisa menuntut Harta Gono Gini Jika Berpisah
Nikah siri tidak diakui secara negara, sehingga apabila berpisah peraturan tentang harta bersama sebagai suami istri tidak berlaku.
2. Tidak Ada Kewajiban Menafkahi Anak