3 Pekerjaan yang Dilarang Rasulullah, Nomor 3 Pertanda Perang Pada Allah

- 18 Maret 2021, 21:10 WIB
3 pekerjaan yang dilarang Rasulullah
3 pekerjaan yang dilarang Rasulullah /Pixabay/pixabay

RINGTIMES BALI - Pekerjaan adalah sumber penghasilan seseorang, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga.

Ada berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan seseorang sesuai dengan minat, bakat ataupun terpaksa karena keadaan.

Namun ada orang yang tidak peduli apakah pekerjaan yang dilakukannya tidak halal atau melanggar syariat.

Mereka tetap menjalani pekerjaan itu asalkan bisa memenuhi kebutuhan. Bahkan banyak yang sudah terbiasa mengumpulkan harta lewat pekerjaan tidak halal dan menikmatinya.

Baca Juga: Pindahkan Kursi Krisdayanti Saat Lamaran Atta dan Aurel, Ashanty: Aku Gak Nyaman

Baca Juga: Ayus dan Nissa Sabyan Diminta Klarifikasi Berdua, Bens Leo: Orang Indonesia Mudah Melupakan yang Negatif

Kenyataannya masih banyak masyarakat yang tak mau peduli dengan ketentuan syariat dan memilih pekerjaan yang dilarang Rasulullah.

Dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube NS Bor Channel pada 18 Maret 2021, berikut 3 pekerjaan yang dilarang Rasulullah.

1. Suap Menyuap

Sering kita mendengar hal-hal yang berbau suap, bahkan yang seharusnya halal bisa menjadi haram karena suap.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beri Hadiah 150 Juta, Irene Sukandar Siap lawan Dewa Kipas Tanding Catur Setelah 'Dapat Ijin'

Baca Juga: Ayus dan Nissa Sabyan Diminta Klarifikasi Berdua, Bens Leo: Orang Indonesia Mudah Melupakan yang Negatif

Baca Juga: Dewa Kipas 'Sakit Hati' Disebut Baru Turun Gunung, Tantang Irene Sukandar: Ayo Tuntaskan di Papan Catur

Beberapa contohnya ketika kita masuk sekolah, universitas atau mencari pekerjaan, orang rela membayar sejumlah uang agar diterima. Inilah salah satu bentuk praktik suap menyuap.

2. Zina

Saat ini zina bahkan sudah menjadi pekerjaan, mereka berdalih jika melakukan zina karena susah mendapatkan pekerjaan.

Bahkan banyak yang melakukan zina untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.

3.Riba

Menurut para ulama, Riba adalah suatu transaksi pada barang tertentu yang ketika transaksi berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syariat, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.(Mughnil Muhtaj,6/309)

Riba juga bisa berarti tambahan, sedangkan hukum riba adalah haram. Bahkan pelaku riba sama saja dengan mengumumkan perang pada Allah dan Rasul-Nya.

Sebisa mungkin umat Islam diharapkan menjauhi ketiga pekerjaan tersebut. Tentunya agar mendapatkan rejeki yang lebih baik dan halal.***

 

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x