Seorang Ayah 40 Tahun di AS Nikahi Anak Kandungnya Sendiri Berusia 18 Tahun

- 15 Maret 2021, 12:50 WIB
Seorang ayah di AS menikahi anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Seorang ayah di AS menikahi anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun. /Tangkapan layar dari poughkeepsiejournal.com

Namun, ada sedikit kemungkinan pasangan itu hidup bahagia selamanya, karena keduanya ditangkap di rumah perkawinan mereka di Carolina Utara.

Kemudian, didakwa dengan hubungan terlaramg, perzinahan, berkontribusi pada kenakalan pada 27 Januari 2018. Kejahatan tersebut membawa hukuman hingga sepuluh tahun jika mereka terbukti bersalah.

Mereka berdua, memiliki jaminan sebesar 1 juta us dollar atau sekiranya Rp14 juta, yang diajukan oleh Steven, sedangkan Katie tetap ditahan.

Kemudian, setelah beberapa waktu setelah persidangan, Steven dan Katie berpisah, kemudian ia memutuskan untuk merawat sang bayi bersama orangtua angkatnya.

Namun, peristiwa tidak diduga terjadi, dimana Steven menembak Katie dan ayah angkatnya saat berada di dalam mobil.

Mereka berdua pada akhirnya dikabarkan meninggal, sang bayi pun juga ikut tewas saat kejadian. Beberapa saat kemudian, Steven diketahui bunuh diri.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah