Ketika akhirnya diketahui bahwa dia telah ditipu, dia membuat laporan ke polisi pada 3 Maret lalu, di Mabes Polri Jerantut.
Mohd Wazir mengatakan, bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika terbukti bersalah.***