RINGTIMES BALI - Hubungan suami istri akan berjalan dengan baik jika keduanya saling pengertian, salah satunya dalam berhubungan intim.
Meski kewajiban istri untuk melayani suami, namun suami tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada istri.
Hal itu adalah salah satu hal buruk dan berdosa yang bisa membuat suami terkena azab Allah, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Story Hijrah pada 5 Maret 2021.
Berikut 7 hal yang tidak boleh dilakukan suami kepada istri dalam hubungan rumah tangga agar terhindar dari azab Allah.
1. Memukul dan Menjelekkan Istri di Hadapan Orang Lain
Tindakan kekerasan rumah tangga adalah hal yang sangat dilarang Allah. Tak hanya memukul, menjelekkan istri di hadapan orang lain juga tidak boleh dilakukan.
2. Memaksa Istri Berhubungan Intim
Berhubungan intim memang salah satu bentuk ibadah dalam hubungan suami istri. Namun suami tidak boleh memaksa istri melakukan hubungan intim, apalagi jika istri tengah haid atau sakit.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang Kaya Yang Patut Ditiru, Nomor 2 Paling Penting
Suami juga tidak boleh memaksa istri untuk berhubungan intim melalui dubur, selain buruk untuk kesehatan, hal itu sangat dilarang.
3. Melepaskan Tanggungjawab
Suami adalah kepala rumah tangga, suami harus menjalankan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Jangan sampai istri yang justru melakukan tanggungjawab dan menanggung semua beban keluarga.
4. Mengabaikan Kepuasan Batin Istri
Saat berhubungan intim, suami tidak boleh mengabaikan kepuasan batin istri. Kebahagiaan harus dirasakan kedua pihak.
5. Menuduh Istri Berzina
Suami yang mencurigai istrinya melakukan hal buruk tidak boleh langsung menuduh istrinya berbuat zina tanpa bukti. Sebelum membuktikan hal tersebut, suami harus mendapatkan bukti yang jelas sebelum menuduh istrinya.
6. Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri dan Anak
Suami sebagai kepala rumah tangga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak. Tidak memberi nafkah tentunya adalah hal yang sangat berdosa.
7. Tidak Melunasi Mahar Pernikahan
Dalam pernikahan, seorang suami akan memberikan mahar saat melakukan ijab kabul. Apabila belum melunasi saat ijab kabul, tentunya suami berkewajiban melunasi semua janji atas mahar tersebut.***