Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat yang layak kepada sang istri yang hendak diceraikan selama masa iddah, seta tetap memberikan nafkah.
Hal ini sebagai firman Alllah SWT dalam alquran surat Ath-Thalaaq ayat 6 berikut:
"Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)mereka dan jika mereka (istri yang sudah di talaq) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin."
Baca Juga: Kisah Perselingkuhan, Jarang Diperhatikan Istri, Aku Tergoda Wanita Lain
"Kemudian jika mereka menyusukan anak -anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya."
Nah, inilah tiga penyebab suami durhaka kepada istri menurut islam. Para pria janganlah sekali -kali engkau menyeakiti istrimu.***