Lucinta Luna Dibebaskan dari Tahanan Agar Tidak Tertular Covid-19

- 16 Februari 2021, 15:18 WIB
Lucinta Luna Bebas dari Masa Tahanan
Lucinta Luna Bebas dari Masa Tahanan /Instagram.com/@lucintaluna

RINGTIMES BALI – Lucinta Luna dikabarkan bebas dari penjara. Terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan obat-obatan terlarang ini telah bebas pada Selasa, 11 Februari 2021.

Namun vonis bebasnya Lucinta ini bukan lah bebas murni, melainkan karena Lucinta mendapatkan asimilasi Covid-19. Lucinta baru akan resmi menghirup udara bebas nanti pada 10 Agustus 2021.

Ia mendapatkan asimilasi tersebut karena dinilai telah berkelakuan baik selama dalam masa penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Maka dari itu ia bisa melanjutkan sisa masa hukumannya di rumah.

 Baca Juga: Video Syur 14 Detik Banyak Dicari, Artis Gabriella Larasati Dilaporkan ke Polisi

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Youtube Profil Selebritis, 16 Februari 2021, Lucinta juga dinilai sudah menjalani setengah masa hukumannya dan dia juga sudah membayar denda hukuman sebesar Rp10 juta.

Pemberian asimilasi Covid-19 ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Asimilasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan dan memutuskan mata rantai Covid-19 di lingkungan rutan maupun lapas.

Baca Juga: Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati Beredar, GL Matikan Kolom Komentar

Selama masa asimilasi di rumah tersebut, Lucinta akan mendapat pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.

Namun setelah bebas dari penjara, tidak diketahui dimana keberadaan Lucinta Luna saat ini. Akun Instagramnya pun juga tidak dapat ditemukan.

Ketika dihubungi, pihak pengacaranya mengaku tidak lagi menjalin komunikasi dengan mantan kliennya tersebut.

Baca Juga: 15 Artis Cantik yang Menikahi Pria Lebih Tua, Ada yang Diisukan Retak

Seperti diketahui Lucinta Luna mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena tertangkap membawa narkoba bersama tiga orang tersangka lainnya.

Berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, Lucinta terbukti bersalah terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman tiga tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x