Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba 4 Hari Lagi

26 Agustus 2020, 13:43 WIB
Vanessa Angel./Ist via PMJ /

RINGTIMES BALI – Artis Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba, Senin 31 Agustus 2020 mendatang.

Bintang sinetron FTV itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).

“Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020,” terang Jubir PN Jakbar Eko Aryanto di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Vicky Prasetiyo Laporkan Balik Angel Lelga, Ini Alasannya

Dikutip dari situs PMJ News, dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Untuk diketahui, terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejari Jakbar atas permintaannya karena Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Baca Juga: Rangga Azof Dikabarkan Dekat dengan Cut Syifa, Ini Faktanya

Ia menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Sekedar mengingatkan, artis Vanessa Angel bersama asisten dan suaminya diciduk oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat pada 17 Maret 2020 di Jalan Diamond, Serengseng, Jakarta Barat.

Penangkapan artis kontroversial itu terkait dengan kasus kepemilikan 20 butir pil psikotropika yang polisi temukan di rumahnya.

***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler