Kim Sae Ron Hadiri Sidang Pertama Kasus DUI, Muncul di Hadapan Publik Setelah 10 Bulan

8 Maret 2023, 18:14 WIB
Aktris Kim Sae Ron hadir di sidang pertamanya dalam kasus melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (DUI) sejak 10 bulan kecelakaannya. /Twitter @kbizoom

RINGTIMES BALI - Pada Rabu, 7 Maret 2023, divisi ke-4 Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan mengadakan sidang pertama untuk Kim Sae Ron yang didakwa karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (DUI).

Kim Sae Ron pertama kali muncul di hadapan publik 10 bulan sejak kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk. 

Pada 18 Mei 2022, Kim Sae Ron mengemudi di bawah pengaruh alkohol 0,2 persen, serta menabrak pagar pembatas pinggir jalan dan trafo di jalan Gangnam.  

Akibat dari kecelakaan tersebut adalah trafo rusak dan pemadaman listrik di 57 toko terdekat yang berdampak pada bisnis dan fasilitas lokal selama hampir 5 jam. 

Baca Juga: Xiaojun WayV dan Hyungseop TEMPEST Dikonfirmasi Jadi MC Baru The Show, Siap Temani Yeosang ATEEZ

Sebagai tanggapan, Kim Sae Ron mengunjungi para pedagang secara pribadi dan meminta maaf atas kerugian yang dialami atas kecelakaan tersebut.

Pada saat itu, dilaporkan bahwa Kim Sae Ron membayar ganti rugi kerusakan kepada sekitar 30 pedagang yang mengalami kerugian atas kecelakaan tersebut.

Ia menghentikan aktivitasnya sebagai aktris, kontraknya dengan agensinya juga diputus.

Awalnya Kim Sae Ron diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun ternyata Kim Sae Ron bersama seorang supir yang sekarang ikut diadili.

Baca Juga: Surat Penangkapan Ravi VIXX Dicabut Usai Akui Hindari Wajib Militer

“Saya menelepon seorang pengemudi untuk menjemput saya di lokasi tertentu, dan saya pergi ke lokasi tersebut karena mengira jaraknya dekat,” ujar Kim Sae Ron, dilansir dari Allkpop, Rabu, 8 Maret 2023.

Kim Sae Ron kemudian menyatakan sambil memohon belas kasihan bahwa dia berhenti minum dan menjual mobilnya.

Kim Sae Ron mengaku bahwa setelah kejadian tersebut ia banting tulang kerja paruh waktu di sebuah kafe untuk ekonomi keluarga.

Pengadilan menyatakan bahwa Kim Sae Ron dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won (Rp234 juta) karena mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan.

Baca Juga: NCT Dream Sukses Gelar Konser 'The Dream Show 2 in Jakarta' Selama 3 Hari

Sedangkan supir Kim Sae Ron mendapat hukuman denda sebesar 5 juta won (Rp58 juta).

Hukuman terakhir untuk kasus DUI Kim Sae Ron akan diumumkan pada 5 April mendatang.***

 

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI. 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler