RINGTIMES BALI- Perebutan Brand 'Bensu' kini telah banyak diperbincangkan publik.
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan bahwa brand tersebut secara sah dimenangkan oleh 'I AM GEPREK BENSU' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Dalam hal ini, Pihak kuasa hukum I Am Geprek Bensu, Dr. Eddie Kusuma memberikan penawaran kepada Ruben atas brand tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berolahraga Didampingi Kepala Staf TNI di Istana Bogor
Eddie memberikan tawaran kepada Ruben Onsu untuk tetap menggunakan brand tersebut.
"Ini merek kita, kamu mau pake boleh. Lisensi dari kita. Izin dari kita. Atau kamu mau kuasai ini silahkan Saya lepaskan di Kamu. Saya menawarkan penawaran yang terbaik kan?" ujar Eddy kepada wartawan dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Youtube KH Infotainment, 14 Juni 2020.
Penawaran itu, Eddie ungkapkan terjadi saat dirinya melakukan pertemuan dengan Ruben Onsu usai adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Seorang Remaja Asal Papua Bermain Sepak Bola dengan Ridwan Kamil
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat tasikmalaya.com dengan judul Ditemui oleh Ruben Onsu, Pihak 'I AM GEPREK BENSU' Berikan 2 Tawaran untuk Selesaikan Masalah
Eddie mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut Ruben Onsu juga sudah meminta maaf kepada dirinya.
"Ruben minta maaf sama Saya, 'Abang kalo Saya kemaren bisa ketemu Abang, Saya kira masalah ini ga akan sepanjang ini. Baru hari ini Saya bisa jumpa Abang', gapapa Saya bilang," ujar Eddie menjelaskan apa yang Ruben sampaikan dalam pertemuan tersebut. Ujar Eddie sendiri mengaku bahwa dirinya tidak mau ada keributan atas masalah penguasaan brand tersebut.
"Jangan peruncing masalah ini, kita damai-damai saja lah," ujar Eddie.
Baca Juga: Ternyata Sang Adik Pernah Menginginkan Prilly Jadi Sang Kekasih
Ia juga mengakui bahwa pekan depan ia akan kembali melakukan pertemuan dengan Ruben Onsu.
Mengingat tawarannya yang Eddie berikan kepada Ruben masih belum mendapatkan jawaban, dan masih dipikirkan lebih lanjut oleh pihak Ruben Onsu (Rahmi Nurlatifah).