Fakta Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Sebagian Telah Dibangun, Ada 3 Nama Pembeli

20 November 2021, 07:39 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

 

RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian mengungkap proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, oleh tersangka yang tidak lain adalah mantan asisten rumah tangga (ART) sang ibundanya, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada tiga nama pembeli dari penjualan aset enam bidang tanah keluarga Nirina Zubir tersebut.

"Total saat ini ada tiga nama pembeli yang tidak mengetahui bahwa ini hasil kejahatan, dan dari keterangan penyidik juga bahkan ada yang telah dibangun," ujar Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi Ringtimes Bali pada Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Kasus Penipuan Mafia Tanah Mantan Pekerja Keluarga

Tubagus menyebut, artis berusia 39 tahun itu sebelumnya juga telah meminta kemudahan dalam peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait.

Namun, faktanya, hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurut Tubagus, BPN tentu akan mempertimbangkan agar aset tersebut bisa kembali ke tangan pemain film Get Married tersebut, mengingat kini tanah atau bangunan tersebut telah dibeli. 

Selain itu, Tubagus menambahkan, penyidik kepolisian hingga saat ini masih menelusuri kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Bahkan, pihaknya juga mengindikasi ada tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Nirina Zubir Cerita Awal Perkenalan dengan Ernest, ‘Sengaja Tidak Mau Angkat Telpon’

Terkait hasil keuntungan yang dibagikan para tersangka, Tubagus menyebut pembagian dari penggelapan aset ini masih dalam tahap penyidikan.

Selain kasus mafia tanah, Tubagus menyebut,  saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan pasal baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi, soal pembagian masih diperiksa lebih lanjut, kita masih melakukan penahanan. Dengan TPPU itu penyidik bisa menelurusi kemana uang hasil transaksi itu digunakan," tutupnya.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Menjadi Korban Mafia Tanah, Lima Rumah Sudah Diincar

Sebelumnya, Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar karena kasus mafia tanah yang ternyata dilakukan oleh ART keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.

"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina dilansir dari Antara, Rabu, 17 November 2021.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, dan tiga orang di antaranya, yakni sang ART bernama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta satu oknum notaris.***

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler