Rasulullah Haramkan Memberi ke Pengemis, Simak Penjelasannya

14 Mei 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi pengemis /PIXABAY/StockSnap

RINGTIMES BALI - Dalam kehidupan masyarakat ibu kota, seringkali kita menjumpai pengemis yang berkeliaran di jalan raya hingga pasar.

Sebagian orang memilih menjadi pengemis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, mereka enggan bekerja dan berharap belas kasihan dari pemberian orang lain.

Menjadi pengemis adalah hal yang tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam ajaran Islam setiap orang dianjurkan untuk bekerja  sebagai iktiar untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menunjukkan bahwa menjadi pengemis adalah hal yang haram dan dilarang.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ajak Ayu Azhari Nikah Siri, Celine Evangelista: Lo Gila Ya

"Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api" (HR.Ahmad).

Dalam kitab al-Adab An-Nabawi disebutkan bahwa para penegmis itu sebenarnya mampu mencari nafkah namun memilih meminta-minta, dia telah kafir terhadap nikmat Allah SWT.

Perbuatan meminta-minta sangat dilarang dalam Islam, perbuatan ini sama saja dengan bergantung pada belas kasihan orang lain, seperti dikutip Ringtimesbali.com dari video yang diunggah kanal YouTube Islam Populer pada 13 Mei 2021.

Padahal seorang muslim hanya boleh bergantung pada Allah SWT. Ada dosa yang mengancam seseorang yang menjadi pengemis.

Baca Juga: Irwan Mussry Tinggalkan Maia Estianty Demi Sosok Ini Saat Premiere Film Putranya Dul

Ancaman dosa bagi seorang muslim yang memilih menjadi pengemis padahal mampu bekerja sangatlah besar. 

Hal ini disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist "Kegiatan meminta-minta mengemis) akan selalu ada pada diri seseorang sampai ia menemui Allah dalam kondisi wajahnya tanpa sepotong dagingpun". HR.Ahmad).

Penampilan pengemis memang mengundang banyak rasa simpati dan kasihan pada orang yang mengemis tersebut.

Baca Juga: Rasulullah Perintahkan Suami Ceraikan Wanita dengan Ciri Berikut, Istri Harus Tahu

Islam memang mengajarkan agar memberi kepada orang yang membutuhkan dan saling memberi, namun memberikan sedekah kepada pengemis hanya karena malu tidak memberikan adalah hal yang tidak dibenarkan.

Imam Al Gazoli menjelaskan "Barang siapa yang meminta haarta kepada orang lain idmata publik karena semata-mata ingin membangkitkan rasa malunya orang yang diminta, kemudian orang yang diminta memberikan hartanya maka harta tersebut tidak bisa menjadi hak milik peminta sehingga tidak halal untuk menggunakan harta tersebut".

Dapat disimpulkan jika pengemis berpura-pura terlihat luka-luka atau sakit saat mengemis maka sedekah itu disebut haram.

Maka berhati-hatilah saat memberikan uang pada pengemis. Tentunya jika masih bisa bekerja keras sebaiknya jangan menjadikan mengemis sebagai pilihan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler