Pendeta Gilbert Lumoindong dan Dr Henry Indraguna Jelaskan Harta Gono Gini

12 April 2021, 02:08 WIB
Pengacara Henry Indraguna dan Pendeta Gilbert Lumoindong berdiskusi terkait harta gono gini. /kanal YouTube Gilbert Lumoindong/

 

RINGTIMES BALI - Di kanal Youtubenya, Pendeta Gilbert Lumoindong berdiskusi dengan praktisi hukum Dr Henry Indraguna tentang sesama pengacara yang lagi ribut di media.

Berdasarkan judul video youtube yang diunggah pada 10 April 2021 tersebut, yakni Meluruskan Persoalan Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea, Pendeta Gilbert Lumoindong meminta pendapat Dr Henry Indraguna terkait sesama pengacara yang akhir-akhir ini sedang ribut di media massa.

"Yang pertama, pada intinya, bagaimanapun juga mereka adalah rekan sejawat. Yang kedua, tidak etis lah kalau permasalahan seperti itu diumbar di media. Karena biar bagaimanapun juga itu adalah permasalahan keluarga," jawab Dr Henry Indraguna.

Baca Juga: Watak Orang Kelahiran Sabtu Wage Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Jawa Timur Waspadai Potensi Banjir Bandang Setelah Gempa

Dr Henry Indraguna menjelaskan bahwa, sesuai undang-undang bahwa persidangan perceraian itu tertutup karena menyangkut aib (privasi, red) pasangan masing-masing.

"Tidak boleh aib itu diumbar ke media, apapun juga alasannya, tidak baik, apalagi sekelas pengacara senior. Kalau menurut saya tidak pantas," paparnya.

Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Mustajab untuk Berdoa

Kemudian, Pendeta Gilbert menegaskan, hendaknya persoalan keluarga tidak diketahui pihak lain, bahkan tetangga pun semestinya tidak boleh mengetahui.

Dr Henry menambahkan, prinsip dalam ajaran agama yang Ia anut melarang adanya perceraian.  

"Kalaupun (pernikahan, red) mau dipisahkan oleh manusia, ya sudahlah, kita diam-diam saja, selesaikan di pengadilan," paparnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Atta Ingin Punya 15 Anak, 'Saya dan Istri Bahagia yang Ganggu Ga Ngaruh'

Dalam diskusi tersebut, Pendeta Gilbert Lumoindong mendoakan agar tidak terjadi perceraian, dan berharap agar media berhenti memberitakan persoalan perceraian pengacara senior tersebut.

Dr Henry Indraguna mengatakan tidak ada yang diuntungkan dalam mengumbar pasangan masing-masing.

"Semua menjadi rusak, tidak hanya kepada yang diumbar dan yang mengumbar, tetapi menyangkut kepada anak, keluarga besarnya, rekannya, profesi semua rusak," ujar Dr Henry.

Terkait persoalan harta gono gini, Dr Henry Indraguna menjelaskan, dalam Undang-undang Perkawinan, bilamana sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pra nikah, dan selanjutnya semua harta yang didapatkan setelah menikah akan menjadi harta bersama (gono-gini).

"Mau atas nama istri, mau atas nama suami, terserah. Tapi pada saat perceraian terjadi, itu menjadi gono-gini. Undang-undang mengatur gono-gini dibagi menjadi dua. Baik mantan suami dan mantan istri, nanti dibagi dua," jelas Dr Henry.

Dalam diskusi tersebut, Pendeta Gilbert Lumoindong bercerita pernah menerima telepon dari jemaatnya untuk berkonsultasi terkait persoalan harta gono-gini.

Menjawab hal itu, Dr Henry Indraguna kembali menjelaskan, harta yang didapatkan setelah menikah tetap menjadi harta gono-gini atau dibagi dua, kecuali ada perjanjian pra-nikah.

Pendeta Gilbert Lumoindong menyarankan jika ada masalah rumah tangga, hendaknya yang pertama adalah kembali ke gereja, yang kedua datang ke pendeta, dan yang terakhir adalah berlutut memohon ampunan tuhan.

Dr Henry Indraguna menambahkan, terkait persoalan perceraian, sebagai penasehat hukum hendaknya menyarankan kepada kliennya untuk tidak mengumbar aib pasangan kepada publik.

"Agar tidak menjadi gagal paham, aib dalam permasalahan rumah tangga tidak boleh di umbar di publik. Tidak etis. Didalam persidangan perkara perceraianya saja sidang nya bersifat tertutup," pungkas Dr Henry, melalui pesan singkat, pada Senin 12 April 2021.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler