- Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34 ayat (1) UUD 1945).
- Mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. (Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945).
- Bertanggungjawab terhadap penyediana fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan umum yang layak. (Pasal 34 ayat (3)).
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai yang ditetapkan UUD 1945:
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 ini termaktub dalam pasal 4 ayat 1.
- menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalan UU sebagaimana mestinya . Pasal 5 ayat 2.
- mengangkat dan memberhentikan menteri menteri Pasal 17 ayat 2
- Hubungan wewenang diantara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau provinsi dan kabupaten di kota diatur dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Pasal 18 B ayat 1.
- Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA serta pelayanan umum lain antara pemerintah pousat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras dengan berdasar pada UU. Pasal 18 B ayat 2.