Tugas Presiden sebagai Kepala Negara sesuai yang ditetapkan UUD 1945 :
- Pemegang kekuasaan paling tinggi
- Mengangkat duta besar dan juga konsul (termaktub dalam pasal 13 Ayat (1) UUD 1945)
- Presiden bertugas menerima penempatan duta yang berasal dari negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DP. Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.
- Presiden menjamin kemerdekaan setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta beribadat menurut agamanya masing-masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 19 ayat (2) UUD 1945.
- Mengutamakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. (Pasal 32 ayat (1) UUD 1945).
- menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. (Pasal 32 ayat (2) UUD 1945).