Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap.
Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pertanyaan
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
Pembahasan: Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut yaitu kesulitan dalam hal perekonomian
2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
Pembahasan: Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan yakni pemalsuan uang rupiah serta penyalahgunaan narkoba.
3. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.