Pembahasan Mata Pelajaran PKN Kelas 12 Halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Hukum

- 28 September 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum Kurikulum 2013.
Ilustrasi pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 contoh kasus pelanggaran hukum Kurikulum 2013. /PIXABAY/congerdesign

Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu.

HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.

Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 153, Menganalisis Teks 2 HP Baru

Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar.

“Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan.

Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku.

“Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang.

Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x