Kasus 2
Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek Penjaringan.
R diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013).
Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500gram daun ganja dari R (30) di dalam rumahnya.
“Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.
R membeli ganja dengan nilai Rp2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja akan dijual di atas kapal ikan. Adapun R mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini.
Penangkapan R berawal dari laporan masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran di dalam rumahnya.