Pembahasan PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

- 28 September 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Ilustrasi pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. /PIXABAY/Pexels

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."

5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71

"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."

Itulah pembahasan PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Kurikulum 2013.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Diharapkan pembahasan mata pelajaran PKN kelas 12 halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum ini dapat membantu adik-adik semua dalam mengerjakan tugas.

Disclaimer:

Artikel ini hanyalah opsi untuk membantu para siswa SMP/MTS belajar.

Artikel atau konten tidak terjamin kebenarannya yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x