No. Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Tahun 2022 Terbaru, Lengkap dengan Kunci Jawaban
4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4