Baca Juga: Soal PTS PKN Kelas 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban
-Koperasi
Pengertian: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).
Ciri-ciri:
a)Badan usaha bersama.
b)Berasas kekeluargaan.
c)Memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
d)Memiliki badan hukum berdasarkan prinsip koperasi.
e)Memiliki berbagai bentuk antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.