-Firma
Pengertian: Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.
Ciri-ciri:
a)Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain.
b)Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma atas nama firma.
c)Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma.
d)Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
Baca Juga: Soal PTS PKN Kelas 4 Kurikulum Merdeka Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban
-Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.