- Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Itulah pembahasan materi pada mata pelajaran PKN untuk kelas 12 SMA MA SMK.
Semoga dapat membantu. Selamat belajar.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu orang tua dalam belajar anak di rumah. Pembahasan di atas bersifat terbuka dan dapat dikembangkan oleh orang tua dan siswa.***