Pembahasan:
Kompetensi absolut: kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
Kompetensi relatif: kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili suatu perkara.
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
Pembahasan:
a. Peradilan umum: pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
b. Peradilan agama: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
c. Peradilan militer: oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat militer jenderal, oditurat militer pertempuran.
d. Peradilan tata usaha negara: pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.