a. Berdasarkan sumber: hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 29, Keteladanan Yang Patut Dicontoh dari Tokoh Nasional
b. Berdasarkan tempat berlaku: hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
c. Berdasarkan bentuk: hukum tertulis dan tidak tertulis.
d. Berdasarkan waktu berlaku: Ius Constutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).
e. Berdasarkan cara mempertahankan: hukum material dan hukum formal.
f. Berdasarkan sifat: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
g. Berdasarkan isi: publik dan privat.
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!