RINGTIMES BALI – Artikel berikut membahas kunci jawaban PKN kelas 8 SMP MTs, Aktivitas 3.1 tentang Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan halaman 57.
Soal dan kunci jawaban PKN pada Aktivitas 3.1 ini sesuai dengan kurikulum 2013 yang diharapkan dapat membantu siswa dalam memahami materi tentang tata urutan peraturan perundang-undangan.
Bahasan kunci jawaban PKN kelas 8 SMP MTs pada Aktivitas 3.1 halaman 57 berikut ini dapat dijadikan sebagai referensi belajar dan evaluasi belajar siswa.
Dikutip dari Buku Elektronik PKN kelas 8 SMP MTs Edisi Revisi 2017 yang disusun oleh Lukman Surya Saputra, M.Pd dkk, simak pembahasan soal yang dilansir dari kanal Youtube Hairani Sains pada 28 Juli 2022 berikut ini:
Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
Pembahasan:
1. Pengertian peraturan perundang-undangan: Peraturan perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum-hukum. Ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara dinamakan konvensi, sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat.