Tugas:
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak
- Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan
Baca Juga: PKN Kelas 11 Halaman 10-11 Tugas Mandiri 1.3, Faktor Penyebab Pelanggaran HAM, lengkap 2022
- Membentuk dan memperkuat jaringan kerja sama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah
- Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak
- Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Fungsi:
- Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
- Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
- Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebijakan.
- Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
- Menyebarluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia. Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
- Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
- Melakukan perlindungan khusus.
Komnas HAM Perempuan :
Tugas:
- Mengembangkan kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan ham perempuan di Indonesia.
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM.
Fungsi:
Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban, pusat pengetahuan tentang HAM, serta pemicu perubahan serta perumusan kebijakan.
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha :