Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
Lembaga pemerintah non kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh peraturan presiden Republik Indonesia yaitu keputusan presiden nomer 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.
Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia
Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Download Buku Paket Kelas 10 SMA MA Kurikulum Merdeka Belajar Semua Mata Pelajaran, Terlengkap 2022
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiata tekis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.