PKN Kelas 10 Halaman 33, Jenis-jenis Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

- 14 Juli 2022, 14:36 WIB
Inilah pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33 mengenai jenis-jenis kekuasaan di Indonesia.
Inilah pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33 mengenai jenis-jenis kekuasaan di Indonesia. /Pexels.com/Suzy Hazelwood

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 14, Nama Presiden dan Kabinet

Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Tahun 1945 adalah kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1.

Kemudian kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1.

Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 18, Nama Kementerian dan Tugasnya

Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat 1.

Kekuasaan moneter dipegang oleh Bank Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D.

Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia

Lembaga pemerintah non kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah