Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 14, Nama Presiden dan Kabinet
Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Tahun 1945 adalah kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1.
Kemudian kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1.
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2.
Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 18, Nama Kementerian dan Tugasnya
Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat 1.
Kekuasaan moneter dipegang oleh Bank Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D.
Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia
Lembaga pemerintah non kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.