PKN Kelas 10 Halaman 33, Jenis-jenis Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

- 14 Juli 2022, 14:36 WIB
Inilah pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33 mengenai jenis-jenis kekuasaan di Indonesia.
Inilah pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33 mengenai jenis-jenis kekuasaan di Indonesia. /Pexels.com/Suzy Hazelwood

RINGTIMES BALI – Berikut pembahasan soal PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 halaman 33.

Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 33 ini membahas mengenai jenis-jenis kekuasaan dalam penyelenggaran negara di Republik Indonesia.

Inilah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 33, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Jenis-jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 21 22, Tugas dan Fungsi Lembaga-lembaga Pemerintah Non Kementerian

Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Indonesia adalah kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat Undang-Undang.

Kemudian kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang

Yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan Undang-Undang.

Karakteristik Pemerintahan Indonesia Setelah Dilakukannya Perubahan UUD Tahun 1945

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x