Baca Juga: Latihan Soal Pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan Kelas 10 SMA Disertai Jawaban
Kemudian mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi ditegaskan pada UUD Tahun 1945 pasal 24C yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final.
Kemudian wajib memberi keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Lalu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tugas dan wewenang Komisi Yudisial ditegaskan dalam pasal 24B ayat 1 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc.