PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

- 13 Juli 2022, 09:08 WIB
Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 9
Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 9 /Unsplash/Jason Coudriet /

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 19-20. Merangkai Gagasan Pokok Setiap Paragraf dengan Kata Penghubung

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat diatur pada pasal 20 UUD 1945 yaitu membentuk UU, menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia.

Lalu mengawasi jalannya pemerintahan.

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ditegaskan dalam pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Pembahasan PKN Kelas 10 Halaman 34 Uji Kompetensi Bab 1, Jelaskan Jenis-jenis Kekuasaan

1. Mengajukan rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah.

2. Membahas rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah.

3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

4. Berhak mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah