Tugas dan Wewenang Presiden
Tugas dan wewenang presiden diatur dalam UUD Tahun 1945 pasal 4 sampai pasal 17 yaitu sebagai berikut.
Mengajukan rancangan UU kepada DPR, menetapkan dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Membuat UU bersama DPR, dan mengajukan rancangan UU APBN.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung diatur dalam UUD Tahun 1945 pasal 24 yaitu sebagai berikut.
Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan.
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.