3. Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nama Kementerian dan Tugasnya:
a. Kementerian Agama: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
c. Kementerian Kesehatan: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
d. Kementerian Sosial: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Bidang Kemaritiman
Nama Kementerian dan Tugasnya:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.