RINGTIMES BALI - Halo semua berikut pembahasan soal mengenai dasar hukum Badan Pemeriksa Keuangan Tugas Kelompok 1 1 PKN kelas 10 SMA MA halaman 9 Bab 1 semester 1 Tahun 2022.
Artikel ini khusus untuk membahas soal nomor 8 Tugas Kelompok 1 1 PKN kelas 10 semester 1 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Diharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran mengenai materi Bab 1 mata pelajaran PKN kelas 10. Dan juga sebagai bahan evaluasi soal nomor 8 pada halaman 9.
Dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, serta dilansir dari buku pembelajaran kelas 10 BSE Kemdikbud Edisi 2017, berikut pembahasan soal Tugas Kelompok 1 1 nomor 8 halaman 9:
a. Dasar Hukum: Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945
b. Tugas dan Wewenang:
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemda, lembaga negara, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara;
2. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan;
3. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang;
4. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara;
5. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.