Dasar Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Tugas Kelompok 1.1 PKN Kelas 10 Halaman 9 Bab 1, Semester 1 Tahun 2022

- 24 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. pembahasan soal mengenai dasar hukum Badan Pemeriksa Keuangan Tugas Kelompok 1.1 PKN kelas 10 SMA/MA halaman 9 Bab 1 semester 1 Tahun 2022.
Ilustrasi. pembahasan soal mengenai dasar hukum Badan Pemeriksa Keuangan Tugas Kelompok 1.1 PKN kelas 10 SMA/MA halaman 9 Bab 1 semester 1 Tahun 2022. /PEXELS/Pixabay

RINGTIMES BALI - Halo semua berikut pembahasan soal mengenai dasar hukum Badan Pemeriksa Keuangan Tugas Kelompok 1 1 PKN kelas 10 SMA MA halaman 9 Bab 1 semester 1 Tahun 2022.

Artikel ini khusus untuk membahas soal nomor 8 Tugas Kelompok 1 1 PKN kelas 10 semester 1 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Diharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran mengenai materi Bab 1 mata pelajaran PKN kelas 10. Dan juga sebagai bahan evaluasi soal nomor 8 pada halaman 9.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah PKN Kelas 10 Halaman 9 Bab 1, Tugas Kelompok 1.1 Semester 1

Dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, serta dilansir dari buku pembelajaran kelas 10 BSE Kemdikbud Edisi 2017, berikut pembahasan soal Tugas Kelompok 1 1 nomor 8 halaman 9:

a. Dasar Hukum: Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945
b. Tugas dan Wewenang:

1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemda, lembaga negara, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara;

2. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan;
3. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang;

4. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara;
5. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x