- Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945
- Pasal 24A Ayat 3 UUD 1945
- Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945
b. Tugas dan wewenang:
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar;
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
- Mengajukan RUU kepada DPR;
- Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti UU;
- Menetapkan Peraturan Pemerintah;
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 16 Eksplorasi Organ Tumbuhan BAB 1 Semester 2
- Mengangkat dan memberhentikan menteri;
- Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR;
- Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA;
- Memberikan remisi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY atas persetujuan DPR.
5. Mahkamah Agung
a. Dasar Hukum: Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945
b. Tugas dan wewenang:
1) Fungsi peradilan
- Membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi serta peninjauan kembali;
Baca Juga: Ide Pokok dan Kalimat Pengembang Gerak Ikan dalam Air, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 16-17
- Memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama & terakhir;
- Menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah UU.