2) Fungsi anggaran:
- Memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang APBN yang diajukan oleh Presiden;
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan yang disampaikan oleh BPK;
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara.
3) Fungsi pengawasan:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Baca Juga: Buatlah Sebuah Karangan Singkat dengan Ide Pokok Berikut, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 18-19
4) Tugas dan wewenang lainnya:
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang/ membuat perdamaian dengan negara lain serta mengangkat & memberhentikan KY;
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi serta mengangkat duta besar & menerima penempatan duta besar dari negara lain;
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim agung;
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 62 Tugas 2 Gagasan Pokok Paragraf dan Ringkasan
3. Dewan Perwakilan Daerah
a. Dasar Hukum: