- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan selambat-lambatnya 60 hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
a. Dasar Hukum:
Pasal 20 Ayat 1 & 2 UUD 45, Pasal 22 Ayat 2 UUD 45, Pasal 22D Ayat 3 UUD 45, Pasal 22E ayat 2 UUD 45, Pasal 24B ayat 3 UUD 45, Pasal 24A ayat 3 UUD 45, Pasal 14 ayat 2 UUD 45, Pasal 11 Ayat 2 UUD 45.
b. Tugas dan wewenang:
1) Fungsi legislasi:
- menyusun Prolegnas;
- Menyusun dan membahas RUU;
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD;
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden/DPD;
- Menetapkan Undang-Undang bersama dengan Presiden;
Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 57 58 Pembangunan dan Bencana Lingkungan