12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
13. - Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi Anggaran : Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang - Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
Baca Juga: KPwBI Bali Buka Layanan Kas Keliling Dekat Pelabuhan Gilimanuk Sampai 28 April 2022
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya
Disclaimer: Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran kunci jawaban tergantung pada penilaian pengajar.***