RINGTIMES BALI - Halo adik-adik! inilah pembahasan kunci jawaban PKN kelas 7 SMP/MTs halaman 150 Tabel 6 2 bab 6 UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah semester 2.
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 7 ini digunakan untuk mengerjakan soal Tabel 6 2 materi bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tepatnya berada di halaman 150.
Artikel kunci jawaban PKN kelas 7 ini digunakan sebagai bahan evaluasi setelah mengerjakan halaman 150.
Dilansir dari buku pembelajaran kelas 7 BSE Kemdikbud edisi 2017 dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, berikut pembahasan kunci jawaban secara lengkap:
Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah!
1. Arti otonomi daerah
Uraian: merupakan hak, wewenang, serta kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai peraturan Undang-Undang.
2. Arti daerah otonom
Uraian: daerah yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah, terkecuali dari pemerintah pusat sebagai pengawas.
Baca Juga: Pantau Kegiatan UMKM Setempat, Bupati Tabanan: Menuju Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani