Hukum nasional =>> hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional =>> hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
Hukum asing =>> hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja =>> kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Berdasarkan waktu berlakunya
A.) Ius Constitutum ( hukum positif ): hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
B.) Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ): hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
C.) Hukum asasi ( hukum alam ): hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Baca Juga: Pembahasan Soal Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 207 208 Teks Resensi Teknik Bermain Gitar
5). Berdasarkan cara mempertahankannya