Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat.
Jadi, ada semacam pengelompokan hukum-hukum yang sejenis. Tata hukum yang terdapat pada waktu dan tempat tertentu disebut sebagai hukum positif atau biasa kita sebut dengan ius constitutum.
Sementara, tata hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau diharapkan berlaku di masa yang akan datang disebut ius constituandum.
Baca Juga: 20 Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2 Tahun 2022 dan Pembahasan, PG dan Esai Lengkap
3.) Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Pembahasan:
Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum :
1). Berdasarkan sumbernya
Hukum undang-undang =>> hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan =>> hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.