Hukum traktat =>> hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum yurisprudensi =>> hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6 dan Pembahasan Terbaru 2022 Kurikulum 2013 Kisi-kisi Lengkap Part 1
2). Berdasarkan bentuknya
- Hukum tertulis
1.) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dll..
- Hukum tidak tertulis =>> hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 2 Lengkap Pembahasan, Prediksi dan Kisi-kisi Terbaru
3). Berdasarkan tempat berlakunya